No. | Peraturan Pemerintah | Lihat |
1 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Lihat |
2 | Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1993 tanggal 27 Pebruari 1993 | Lihat |
3 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Lihat |
4 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Lihat |
5 | Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Lihat |
6 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Lihat |
7 | Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Lihat |
8 9 10 11 12 13 14 | Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Modal awal Untuk Badan jaminan Sosial Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan kesembilan atas Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat |
0 komentar:
Posting Komentar